BPJS Kesehatan: 144 Penyakit yang Tidak ditanggung BPJS tapi Bisa Dirujuk ke FKTL Jika Butuh Pemeriksaan Lanjutan
BPJS Kesehatan telah merilis daftar 144 penyakit yang penanganannya difokuskan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik.
Meski demikian, peserta tetap bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) atau rumah sakit apabila memenuhi kriteria medis berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.
Apa Itu FKTP dan FKTL?
- FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama)Fasilitas layanan kesehatan dasar seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktek mandiri yang menjadi tempat pertama bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan medis.
- FKTL (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut)Fasilitas layanan kesehatan lanjutan seperti rumah sakit yang memberikan pelayanan spesialistik atau subspesialistik bagi peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Daftar 144 Penyakit yang Tidak ditanggung BPJS
-
- Kejang Demam
- Tetanus
- HIV AIDS tanpa komplikasi
- Tension headache
- Migren
- Bell’s Palsy
- Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis Media Akut
- Serumen prop
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Rhinitis Alergika
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronchitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulcus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade 1/2
- Infeksi saluran kemih
- Genore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplit
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat ½
- Abses folikel rambut/kelj sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- DM tipe 1
- DM tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defiensi besi
- Limphadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Tinea barbe
- Tinea unguium
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Tinea manus
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif ( ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepr
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea cruris
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Dermatitis numularis
- Pitiriasis rosea
Penjelasan humas BPJS Kesehatan
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, 144 penyakit dalam daftar tersebut memang dioptimalkan agar bisa ditangani di FKTP yang meliputi klinik, puskesmas, dan tempat praktik dokter pribadi. Namun, pasien tetap bisa mendapat rujukan dari FKTP apabila ada indikasi kebutuhan pemeriksaan lanjutan.
“Jika kondisi peserta membutuhkan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan khusus, maka nantinya peserta akan diberi rujukan oleh FKTP ke rumah sakit untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis,” ucap Rizzky
Menurut Rizzky, daftar 144 penyakit ini bukan merupakan aturan baru dan telah disesuaikan dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012. Dia mengatakan optimalisasi di FKTP bertujuan untuk menghindari penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Bab IV Poin A disebutkan bahwa kasus medis yang menjadi kompetensi FKTP harus diselesaikan secara tuntas di FKTP, kecuali terdapat keterbatasan SDM serta sarana dan prasarana di fasilitas kesehatan tingkat pertama.