• Ikhlas Mengabdi, Ramah Melayani, Unggul dalam Tindakan
Blog Details

BPJS Kesehatan: 144 Penyakit yang Tidak ditanggung BPJS tapi Bisa Dirujuk ke FKTL Jika Butuh Pemeriksaan Lanjutan

BPJS Kesehatan: 144 Penyakit yang Tidak ditanggung BPJS tapi Bisa Dirujuk ke FKTL Jika Butuh Pemeriksaan Lanjutan
  • By: Humas
  • 8 January 2025

BPJS Kesehatan: 144 Penyakit yang Tidak ditanggung BPJS tapi Bisa Dirujuk ke FKTL Jika Butuh Pemeriksaan Lanjutan

BPJS Kesehatan telah merilis daftar 144 penyakit yang penanganannya difokuskan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik.

Meski demikian, peserta tetap bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) atau rumah sakit apabila memenuhi kriteria medis berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.

Apa Itu FKTP dan FKTL?

  • FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama)Fasilitas layanan kesehatan dasar seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktek mandiri yang menjadi tempat pertama bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan medis.
  • FKTL (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut)Fasilitas layanan kesehatan lanjutan seperti rumah sakit yang memberikan pelayanan spesialistik atau subspesialistik bagi peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Daftar 144 Penyakit yang Tidak ditanggung BPJS

    1. Kejang Demam
    2. Tetanus
    3. HIV AIDS tanpa komplikasi
    4. Tension headache
    5. Migren
    6. Bell’s Palsy
    7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
    8. Gangguan somatoform
    9. Insomnia
    10. Benda asing di konjungtiva
    11. Konjungtivitis
    12. Perdarahan subkonjungtiva
    13. Mata kering
    14. Blefaritis
    15. Hordeolum
    16. Trikiasis
    17. Episkleritis
    18. Hipermetropia ringan
    19. Miopia ringan
    20. Astigmatism ringan
    21. Presbiopia
    22. Buta senja
    23. Otitis eksterna
    24. Otitis Media Akut
    25. Serumen prop
    26. Mabuk perjalanan
    27. Furunkel pada hidung
    28. Rhinitis akut
    29. Rhinitis vasomotor
    30. Benda asing
    31. Epistaksis
    32. Influenza
    33. Rhinitis Alergika
    34. Pertusis
    35. Faringitis
    36. Tonsilitis
    37. Laringitis
    38. Asma bronchiale
    39. Bronchitis akut
    40. Pneumonia, bronkopneumonia
    41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
    42. Hipertensi esensial
    43. Kandidiasis mulut
    44. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
    45. Parotitis
    46. Infeksi pada umbilikus
    47. Gastritis
    48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
    49. Refluks gastroesofagus
    50. Demam tifoid
    51. Intoleransi makanan
    52. Alergi makanan
    53. Keracunan makanan
    54. Penyakit cacing tambang
    55. Strongiloidiasis
    56. Askariasis
    57. Skistosomiasis
    58. Taeniasis
    59. Hepatitis A
    60. Disentri basiler, disentri amuba
    61. Hemoroid grade 1/2
    62. Infeksi saluran kemih
    63. Genore
    64. Pielonefritis tanpa komplikasi
    65. Fimosis
    66. Parafimosis
    67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
    68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
    69. Vulvitis
    70. Vaginitis
    71. Vaginosis bakterialis
    72. Salphingitis
    73. Kehamilan normal
    74. Aborsi spontan komplit
    75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
    76. Ruptur perineum tingkat ½
    77. Abses folikel rambut/kelj sebasea
    78. Mastitis
    79. Cracked nipple
    80. Inverted nipple
    81. DM tipe 1
    82. DM tipe 2
    83. Hipoglikemi ringan
    84. Malnutrisi energi protein
    85. Defisiensi vitamin
    86. Defisiensi mineral
    87. Dislipidemia
    88. Hiperurisemia
    89. Obesitas
    90. Anemia defiensi besi
    91. Limphadenitis
    92. Demam dengue, DHF
    93. Malaria
    94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
    95. Reaksi anafilaktik
    96. Ulkus pada tungkai
    97. Lipoma
    98. Veruka vulgaris
    99. Tinea barbe
    100. Tinea unguium
    101. Moluskum kontangiosum
    102. Herpes zoster tanpa komplikasi
    103. Morbili tanpa komplikasi
    104. Tinea manus
    105. Varicella tanpa komplikasi
    106. Herpes simpleks tanpa komplikasi
    107. Impetigo
    108. Impetigo ulceratif ( ektima)
    109. Folikulitis superfisialis
    110. Furunkel, karbunkel
    111. Eritrasma
    112. Erisipelas
    113. Skrofuloderma
    114. Lepr
    115. Sifilis stadium 1 dan 2
    116. Tinea kapitis
    117. Tinea cruris
    118. Acne vulgaris ringan
    119. Hidradenitis supuratif
    120. Dermatitis perioral
    121. Miliaria
    122. Tinea facialis
    123. Tinea corporis
    124. Urtikaria akut
    125. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
    126. Vulnus laseraum, puctum
    127. Luka bakar derajat 1 dan 2
    128. Kekerasan tumpul
    129. Kekerasan tajam
    130. Tinea pedis
    131. Pitiriasis versicolor
    132. Candidiasis mucocutan ringan
    133. Cutaneus larvamigran
    134. Filariasis
    135. Pedikulosis kapitis
    136. Pediculosis pubis
    137. Scabies
    138. Reaksi gigitan serangga
    139. Dermatitis kontak iritan
    140. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
    141. Napkin ekzema
    142. Dermatitis seboroik
    143. Dermatitis numularis
    144. Pitiriasis rosea

Penjelasan humas BPJS Kesehatan

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, 144 penyakit dalam daftar tersebut memang dioptimalkan agar bisa ditangani di FKTP yang meliputi klinik, puskesmas, dan tempat praktik dokter pribadi. Namun, pasien tetap bisa mendapat rujukan dari FKTP apabila ada indikasi kebutuhan pemeriksaan lanjutan.

“Jika kondisi peserta membutuhkan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan khusus, maka nantinya peserta akan diberi rujukan oleh FKTP ke rumah sakit untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis,” ucap Rizzky 

Menurut Rizzky, daftar 144 penyakit ini bukan merupakan aturan baru dan telah disesuaikan dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012. Dia mengatakan optimalisasi di FKTP bertujuan untuk menghindari penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Bab IV Poin A disebutkan bahwa kasus medis yang menjadi kompetensi FKTP harus diselesaikan secara tuntas di FKTP, kecuali terdapat keterbatasan SDM serta sarana dan prasarana di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *